hukum memakai lensa mata

assalamu'alaikum wr.wb.
sekarang ini banyak sekali wanita wanita memakai lensa agar lebih cantik dan tampil memukai dihadapan kaum pria,lalu bagaimana hukumnya?
Fadliilatusy-Syaikh Shaalih bin Fauzaan hafidhahullah pernah ditanya tentang hukum memakai lensa mata berwarna untuk mempercantik diri (hiasan) dan mengikuti gaya, dimana harga lensa tersebut tergolong mahal. Maka beliau menjawab sebagai berikut :لبس العدسات من أجل الحاجة لا بأس به.أما إن كان من غير حاجة فإن تركه أحسن، خصوصاً إذا كان غالي الثمن فإنه يعد من الإسراف المحرم.علاوة على ما فيه من التدليس والغش لأنه يظهر العين بغير مظهرها الحقيقي من غير حاجة إليه. اهــ.“Memakai lensa mata karena ada keperluan adalah tidak mengapa. Adapun jika ia memakainya tanpa ada satu keperluan, maka meninggalkannya lebih baik, khususnya jika harganya mahal. Karena hal itu terhitung sebagai perbuatan berlebih-lebihan yang diharamkan. Apalagi padanya ada unsur penyamaran dan penipuan karena ia telah menampakkan mata bukan pada hakekatnya sebenarnya (warnanya yang asli) tanpa ada keperluan” [selesai – Fataawaa Ziinatil-Mar’ah hal. 49, dikumpulkan oleh Asyraaf bin ‘Abdil-Maqshuud]
dilihat dari qaul diatas tentu sudah jelas bahwa memakai lensa mata itu haram,kecuali bagi mereka yang memang memakainya dikarenakan min atau plus dan memilih lensa mata ketimbang kaca mata yang pada umumnya menyebabkan berat atau gampang rusak kalau dibawa tidur.
semoga manfaat wassalamu'alaikum.wr.wb.